Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memburu alat bukti untuk menetapkan tersangka lain pada kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, alat bukti yang kuat adalah syarat yang harus dipenuhi penyidik dalam penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidik akan menggunakan waktu luang yang ada untuk menemukannya.
“Belumlah (Menkominfo jadi tersangka). Masih kami lihat penguatannya. Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka, alat bukti pasti menunjukkan perbuatan dia. Nah itu (alat bukti) yang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Febrie, seperti yang dikutip Alinea.id, Rabu (22/3).
Febrie menyebut, dalam upaya penguatan alat bukti itu, penyidik melakukan gelar perkara sekaligus evaluasi proses penyidikan selama ini, khususnya yang terkait dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sejumlah dokumen yang ditandatangani kader Partai Nasdem itu juga dianalisa.
Tanda tangannya dalam dokumen itu juga diperlukan untuk melihat kaitan dengan perkara ini. Kekurangan dalam proses penyidikan juga dilengkapi oleh para jaksa.
“Secara formal mungkin ada ya (dokumen). Tetapi ini kan harus ditunjukkan keterkaitan dengan kejahatannya. Nah ini yang belum. Makanya perlu gelarlah,” ujarnya.
Pekan lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan yang kedua kali terhadap Johnny. Pemeriksaan itu membuatnya dicecar 26 pertanyaan selama 6 jam.
Keterangan Johnny membuat penyidik menemukan kaitan antara jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan uang yang diterima sang adik, Gregorius Alex Plate. Diketahui, Gregorius telah menerima dana sebesar Rp534 juta yang berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, kaitan aliran dana itu tidak ada sangkut-pautnya dengan pekerjaan Gregorius. Malahan, dana itu terkait pada posisi Johnny sebagai Menkominfo.
"Yang jelas tidak ada sangkut-pautnya sama sekali (uang itu) dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius Alex Plate). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny G Plate)," katanya di Kejagung, Rabu (15/3).
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan lahirnya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi hari ini.
"Nanti kami lihat (tersangka baru). Karena gelar perkara ini kan kita buka. Seluruh jaksa senior kami libatkan untuk memberikan saran dan masukan, dan kami tentukan sikap," ucapnya.
Sementara itu, Johnny mengatakan, tidak dapat meladeni pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (sebutan gedung JAM Pidsus Kejagung). Menurutnya keterangan yang disampaikan adalah substansi kasus.
"Terkait substansi materi adalah kewenangan kejaksaan sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan media pahami saya tidak bisa tanya-jawab," kata Johnny usai pemeriksaan, Rabu (15/3).